Pontianak Kalbar- Mengenai pemilik makam jembatan Kapuas satu. Kita minta kepada tokoh masyarakat yaitu Habib Ami isa untuk mediasi dan tidak ada masalah.
Katanya kepada awak media 27 Oktober 2022.
Makam tersebut ternyata sudah dipindahkan sebagian.
Ada 22 makam dipontianak timur yang di pindahkan ditanah jl.expembebasan jembatan kapuas landak.
Dan kita sudah ada sertifikatnya, kata Walikota Pontianak Edi,”Tambah dia kita ndak mungkin dong menempatkan tanah yang milik orang lain yang nggak jelas.
Lahan yang di sediakan pemkot jelas dan sudah ada sertifikatnya. sudah kita bayar buktinya ada dan lengkap.
Makanya proses perjalanan dan akan kita tata,kita rapikan dan akan kita jadikan taman. mungkin tahun depan akan kita pagar.
Dan dalam perjalanan ternyata yang saya dengar ada masyarakat yang mengaku itu tanahnya, malah mengintimidasi ahli waris Habib Ami isa.
Nah ini yang kita nggak jelas orangnya siapa,terus ada gak buktinya. kalau mereka ada bukti misalnya ini tanah mereka ya silahkan dilaporkan.
Tapi kalo tidak ada bukti masa main stopkan aja, kan gak bisa begitu sama juga menghambat pembangunan yang di dambakan oleh masyarakat banyak.
Kata Edi kita ini negara hukum.
Dan saya berharap ini tidak menjadi persedent buruk untuk menghambat pembangunan
Kasihan nanti masyarakat Pontianak timur.
Nah yang di Suzuki pun gak ada masalah itukan tanah Pemkot udah kita bayar, artinya semua itu yang sudah kita bayar itu tanah Pemkot.
Tanah negara, kita relokasikan di jadikan taman (taman makam)
Terus bagi ahli waris yang terdaftar dan yang tercatat di SK kan oleh ibu lurah dan Camat itu ada tali Asih senilai Rp 5.000.000
Itu hasil Appraisal sedang diproses itu langsung masuk dananya ke rekening mereka.
Mengenai kesimpangsiuran ada pemotongan itu kata siapa??? kan dananya aja belum di transfer.
Kita minta masyarakat juga harus melihat kepentingan umum yang lebih banyak.
Saya rasa inikan juga Pasum, tapi kalo yang di tanah kuburan itu misalnya ahli waris nya merasa ini milik nya ya buktikan dong sertifikat nya mana surat surat nya mana.Kalau gak ada gimana kita mau proses.
Kita ini adalah pemerintah, kan ada aturan harus jelas. Beli sesuatu itu harus ada bukti yang sah dan memiliki legal standing. Kalau gak ada bukti surat menyurat akan jadi masalah.
Dan yang menerimapun jadi masalah di kemudian hari.
Juga yang terima dana nya itu dia harus jelas.Itulah kira kira klarifikasi yang saya sampai kan kepada media.pungkasnya.
Sumber:Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono
Tim/Red