Tuban || megaposnews.com ramainya pemberitaan oleh awak media terkait perseteruan antara warga dengan kepala desa bangilan kecamatan Bangilan Janadi terus bergulir dan berbuntut panjang.
Pasalnya kasus perseteruan yang menimpa kades janadi dengan warganya terkait penyewaan tanah aset desa seluas 33 Ha,ada dugaan menjadi pemicu perdebatan panjang dan berujung pengaduan ke KEJARI, DPR dan INSPEKTORAT kabupaten Tuban.
Belum selesainya kasus tersebut dan belum menemukan penyelesaian, kini desa bangilan di gegerkan lagi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan perangkat desa yang di lakukan oleh oknum perangkat desa sebut saja AM.
Dugaan pemalsuan tanda tangan yang di lakukan oleh AM yang sekarang menjabat sebagai KASI PERENCANAAN, bertujuan untuk memuluskan rencana penyewaan tanah kas desa seluas 33 Ha, kepada pihak penyewa dengan modus seolah olah bahwa seluruh perangkat desa bangilan menyetujui,di sewakannya lahan tersebut kepada penyewa lahan sebut saja Tikno untuk di buat menjadi perkebunan tebu.
Berbekal informasi warga Sabtu 24/12/2022 kemudian awak media megaposnews.com ada kan wawancara kepada salah satu perangkat desa bangilan yang enggan di sebutkan namanya, kepada awak media mengatakan”,memang benar mas terkait polemik di desa kami ada dugaan pemalsuan tanda tangan yang di lakukan oleh oknum perangkat desa.
Karena saya sendiri sebagai perangkat desa tidak pernah merasa di libatkan musyawarah atau rapat terkait penyewaan tanah aset desa seluas 33 Ha tersebut, ya intinya saya sangat menyesalkan perbuatan AM yang mencantumkan tanda tangan saya,terkait penyewaan lahan tersebut,dan itu sudah melanggar hukum pak karena sudah masuk ranah pemalsuan data pungkasnya kepada awak media.
Di tempat terpisah menurut biro hukum megaposnews.com Ardian SH pemalsuan tanda tangan termasuk pelanggaran hukum dan bisa di jerat dengan pasal 263 ayat (1) menyatakan bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat,yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau suatu pembebasan utang, atau yang boleh di pergunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan, dengan di maksut akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat surat itu seolah olah surat itu asli dan tidak di palsukan, maka kalau mempergunakanya dapat mendatangkan kerugian karena pemalsuan surat, pelaku dapat di jerat dengan hukuman penjara selama lamanya enam (6) tahun,” pungkasnya.
Kemudian awak media menghubungi atau meminta klarifikasi kepada AM, melalui chat WhatsApp namun AM tidak membalas meskipun kelihatan online dan centang biru, seakan akan AM alergi dengan awak media ketika mau minta klarifikasi. (bersambung Red)
Reporter Damin S