Labuhanbatu, -Tok Pengadilan menyatakan Gugatan Class Action Halomoan Panjaitan dan teamnya sah dan memenuhi Syarat, Rabu 19 Oktober 2022.
Masyarakat Kelurahan Pulo padang yang diwakili oleh Zulpan Efendi Rambe dkk mendapat kabar baik bahwa Gugatan class action Masyarakat Kelurahan Pulo padang dinyatakan sah dan memenuhi syarat, kata Lomoan Panjaitan selaku ketua Team Kuasa Hukum Masyarakat Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, propinsi Sumatera Utara.
Kabar tersebut kami peroleh dari team kuasa hukum yang mengikuti Sidang Penetapan di Pengadilan Negeri Rantauprapat, sambung Lomoan yang merupakan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat, berhubung karena pada hari yang sama. Saya sedang mendampingi para Wakil Kelas memenuhi Undangan untuk gelar perkara di Polda Sumatera Utara, Gugatan Class action ini kami layangkan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat pada tanggal 14 Juli 2022 dengan registrasi Nomor perkara: 68/Pdt.G/LH/2022/PN Rap.
Setelah bergulirnya proses persidangan berdasarkan SIPP pengadilan Negeri Rantauprapat awak media memantau Jadwal sidang telah terlaksana sejak tanggal 10 Agustus 2022 sidang pertama ditunda untuk pemanggilan Tergugat II, kemudian tanggal 31 Agustus 2022 ditunda untuk pemanggilan:
Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII.
Selanjutnya, 21 September 2022 untuk Bantahan Para Tergugat, 28 September 2022 untuk Pemeriksaan Bukti Penggugat, selanjutnya 5 Oktober 2022 untuk penetapan, 12 Oktober 2022 Penetapan Belum Siap, 19 Oktober 2022 barulah pembacaan Penetapan, kemudian Agenda sidang berikutnya untuk penunjukan Mediator
± isinya sebagai berikut,
MENETAPKAN:
1. Menyatakan Gugatan Nomor 68/PDTG/LH/2022/PN Rap Sah dan memenuhi Syarat sebagai Gugatan Perwakilan Kelompok atau Class Action.
2. Memerintahkan kepada para pihak yang terkait dalam perkara ini melanjutkan pemeriksaan perkara.
3. Kepada penggugat untuk Mengajukan model pemberitahuan agar mendapat persetujuan dari Majelis Hakim
4. Menetapkan biaya perkara pada putusan akhir
Penetapan tersebut disempurnakan Ketua Hakim Tomy Manik, SH dengan 3 kali ketukan Palu.
Tok..Tok..Tok.. ketuk palu didampingi Hakim Anggota Welly Irdianto, SH dan Hakim anggota Hendrik Tarigan,SH dan Panitera Pengganti Supriono, SH dihadiri Yarham, SH kuasa hukum Penggugat, dan dihadiri Para Tergugat, kecuali Tergugat I (PT. PPSP), Tergugat VI (menteri LHK) dan Tergugat VII (Menperin)
adapun kehadiran kami di Polda Sumut adalah terkait undangan klarifikasi dari subdit V Siber DITRESKRIMSUS POLDA SUMUT yang kebetulan sama jadwalnya dengan jadwal sidang hari ini di Pengadilan Negeri Rantauprapat sama-sama jatuh pada tanggal 19 Oktober 2022 dan kami masih menunggu di Polda ini sampai Jumat tanggal 21 Oktober 2022 karena ada juga undangan Gelar perkara di Ditreskrimum Polda Sumut ini.
Pihak yang kami Gugat adalah:
PT Pulo Padang Sawit Permai sebagai Tergugat I, kemudian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu cq Dinas Lingkungan hidup sebagai Tergugat II, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu cq Dinas Penanaman modal Terpadu dan pelayanan perizinan satu pintu sebagai Tergugat III, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional provinsi Sumatera Utara cq BPN Labuhanbatu selaku Tergugat IV, Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia selaku Tergugat V, Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia cq Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan RI selaku Tergugat VI, Mentri Perindustrian RI selaku Tergugat VII, Menteri Kesehatan Republik Indonesia sebagai Tergugat VIII, Gubernur Sumatera Utara Tergugat IX, Bupati Labuhanbatu sebagai Tergugat X dan terakhir DPRD kabupaten Labuhanbatu sebagai Tergugat XI.
Lanjutnya, Zulpan Efendi rambe yang menguasakan kepada Halomoan Panjaitan selaku ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat Indonesia dan team bahwa tuntutan dari pada Gugatan Class actionnya terdiri dari xx Tuntutan Provisi dan Terdiri dari xx Tuntutan Pokok perkara yakni :
I. DALAM PROVISI :
1. Memerintahkan Tergugat I agar tidak melakukan perbuatan hukum apapun serta kegiatan operasional perusahaan yang menimbulkan pencemaran lingkungan dan udara serta wabah penyakit dan kebisingan dari suara mesin, sebab lokasi pabrik tersebut berada di tengah-tengan pemukiman sehingga mengganggu dan merugikan Penggugat (masyarkat Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu), sampai perkara aquo memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
2. Memerintahkan Tergugat I untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan udara yang sudah tercemar dengan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat dan melakukan upaya pembersihan (clean up) terhadap lingkungan yang sudah tercemar.
3. Memerintahkan Tergugat I untuk memulihkan hak-hak Penggugat dengan cara membayar sepenuhnya nilai kerugian yang diderita Penggugat baik materil maupun immateril, secara tunai dan seketika sesuai dengan nilai tuntutan kerugian Penggugat dalam perkara aquo, jika ingkar mohon bantuan aparat berwajib dan instansi terkait lainnya;
4. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini dengan segala konsekuensinya, jika ingkar mohon bantuan aparat berwajib dan instansi terkait lainnya;
5. Menyatakan putusan provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun adanya verzet, banding dan kasasi.
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan sah Penggugat sebagai Wakil anggota Kelompok dari masyarakat Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara yang merupakan korban pencemaran lingkungan hidup akibat pengoperasian pabrik kelapa sawit yang dilakukan oleh Tergugat I
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang membangun Pabrik Kelapa Sawit di pemukiman Masyarakat Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara adalah Perbuatan Melawan Hukum.
5. Menyatakan perbuatan Tergugat I (PT. Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) yang telah mengoperasikan pabriknya yang tidak mempunyai izin Lingkungan berakibat tercemarnya lingkungan, Polusi suara dan Polusi udara dipemukiman Masyarakat Kelurahan Pulo Padang adalah Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tercemarnya lingkungan dan udara di Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara sebagai tempat tinggal Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
7. Menyatakan perbuatan Tergugat X dan Tergugat XI yang tidak patuh kepada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/594/KPTS/Tahun 2015 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Labuahanbatu Tahun 2015-2035 adalah Perbuatan Melawan hukum;
8. Menyatakan Perbuatan Tergugat X dan Tergugat XI yang mengesahkan, mengundangkan dan menyebar luaskan Peraturan Daerah Kabupaten labuhanbatu No. 3 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2015-2035 yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/594/KPTS/Tahun 2015 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Labuahanbatu Tahun 2015-2035 mengenai Kawasan Perindustrian di wilayah Rantau Utara adalah Perbuatan Melawan Hukum;
9. Menyatakan perbuatan Tergugat IX yang tidak membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten labuhanbatu No. 3 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2015-2035 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
10. Menyatakan perbuatan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X dan Tergugat XI yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai instansi yang berkewajiban dalam melakukan pembinaan teknis pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari izin sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945 beserta turunannya adalah Perbuatan Melawan Hukum;
11. Menyatakan perbuatan Tergugat VI, Tergugat IX dan Tergugat X yang tidak melakukan pengawasan dan pengevaluasian penerapan peraturan perundang-undangan dibidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan tugas dan kewajibannya berdasarkan UUD 1945 beserta turunannya yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
12. Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan (consevatoir beslaag) terhadap benda tidak bergerak milik Tergugat I yakni berupa tanah seluas 14,8 Ha. dan bangunan 1 Unit Pabrik kelapa sawit sebagaimana Hak Guna Bangunan Nomor Nomor : 4 dengan luas 148.000 M2 dan bangunan lain yang terletak diatasnya yang berada di Lingkungan bandar selamat I, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara;
13. Mengabulkan tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
14. Menyatakan sah dan berharga putusan provisionil;
15. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk membayar ganti rugi secara langsung, tunai dan seketika kepada para Penggugat sejumlah Rp. 6.112.800.000,- (enam miliyar seratus dua belas juta delapan ratus ribu rupiah);
16. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk membayar ganti rugi Immateril yang dialami Masyarakat Pulo Padang secara langsung, tunai dan seketika kepada para Penggugat sejumlah Rp. 800.000.000.000,- (delapan ratus milyar rupiah);
17. Memerintahkan penyelesaian pembayaran ganti rugi kepada Para anggota kelompok akan dilakukan melalui komisi pembayaran ganti rugi sebanyak 12 orang, yang keanggotaanya terdiri dari 3 (tiga) orang wakil dari para wakil kelompok (Penggugat) dalam perkara ini dan satu orang dari Tergugat I, satu orang dari Tegugat II, satu orang dari Tergugat III, satu orang dari Tergugat IV, satu orang dari Tergugat V, satu orang dari Tergugat VI, satu orang dari Tergugat VII, satu orang dari Tergugat VIII, satu orang dari Tergugat IX, satu orang dari Tergugat X, dan satu orang dari Tergugat XI dengan mekanisme sebagai berikut :
Segera setelah adanya putusan hakim yang memenangkan Penggugat (Para Wakil Kelompok) dalam perkara ini yang isinya antara lain memerintahkan pembentukan komisi pembayaraan ganti rugi, maka komisi dalam waktu sekurang-kurangnya 7 hari kerja, komisi harus sudah melakukan pemberitahuan kepada para anggota kelompok untuk mendaftarkan diri dengan membawa bukti-bukti kerugian yang dimilikinya. Komisi kemudian memverifikasi kebenaran dari bukti-bukti tersebut selama paling lambat 30 hari kerja. Apabila dilakukan verifikasi maka komisi menjumlahkan seluruh Para Anggota Kelompok yang mempunyai bukti kerugian yang telah diverifikasi kebenarannya dan memerintahkan Tergugat I untuk melakukan pembayaran ganti rugi selambat-lambatnya selama 14 (empat belas) hari kerja setelah diajukan komisi dan selanjutnya uang ganti rugi tersebut akan dan harus dibayarkan kepada seluruh kelompok;
Komisi bertanggung jawab kepada Majelis Hakim dalam perkara ini dan pada akhir tugasnya maka komisi wajib memberi laporan pertanggungjawaban;
18. Memerintahkan Tergugat I membongkar bangunan pabrik Kelapa Sawit Milik Tergugat I dan/atau merelokasi (memindahkan) pabrik Kelapa sawit atau aktivitas usahanya diluar Kelurahan Pulo Padang dan diluar Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara ; dan seterusnya sampai dengan 23 serta subsidair.
(Albet/Tim)