Jakarta, 26-10-2022 – Ekspor merupakan salah satu komponen penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara. Selain itu, kegiatan ekspor juga menjadi salah satu fokus pemerintah Indonesia dalam pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19. Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung berkembangnya industri dalam negeri melalui ekspor, Bea Cukai menetapkan tiga perusahaan di Semarang dan Yogyakarta sebagai penerima fasilitas kepabeanan.
Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, menyampaikan bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan fungsi fasilitasi kepada industri untuk mendorong pertumbuhan yang akan berdampak secara nasional. “Melalui penetapan fasilitas Kawasan Berikat di Semarang dan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah (KITE IKM) di Yogyakarta, kami berharap mampu meningkatkan investasi dan ekspor sehingga memberikan dampak ekonomi seperti penyerapan tenaga kerja,” imbuhnya.
Di Semarang, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng dan DIY berkolaborasi dengan Bea Cukai Semarang berikan izin fasilitas Kawasan Berikat pada PT Forever One Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri Candi, Ngaliyan, Kota Semarang. Pemberian fasilitas ini dilaksanakan secara hybrid atau gabungan luring dan daring pada Kamis (13/10). PT Forever One Indonesia merupakan produsen alas kaki dengan hasil produksi tahunan mencapai satu juta pasang dan menyerap tenaga kerja hingga 800 karyawan.
Selanjutnya, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY berkolaborasi dengan Bea Cukai Cilacap berikan izin fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Maoda Cotton Mill Indonesia yang berlokasi di Cilacap, pada Kamis (20/10). PT Maoda Cotton Mill Indonesia merupakan perusahaan pemintalan benang dengan produk utama yaitu benang murni dan benang campuran. Hal ini merupakan pemberian fasilitas kepabeanan perdana atau pertama kalinya di Cilacap.
Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan.atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk dieskpor. Sementara fasilitas Kawasan Berikat merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang memberikan kemudahan fiskal berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).
“Fasilitas Kawasan Berikat sangat bermanfaat bagi industri. Efisiensi biaya dan waktu akan meningkatkan daya saing produk. Sehingga secara tidak langsung dengan berkembangnya perusahaan akan memberikan dampak ekonomi seperti penyerapan tenaga kerja dan menjadi penggerak ekonomi sektor riil,” ujar Hatta.
Sementara itu, di Yogyakarta, Bea Cukai Yogyakarta berikan izin fasilitas KITE IKM kepada PT SN Prengar Jaya. Fasilitas tersebut resmi berlaku mulai tanggal 13 Oktober 2022 dan diserahkan langsung secara resmi pada Rabu (13/10). PT SN Prengar Jaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi sarung tangan yang hasil produksinya sudah menyentuh pasar Amerika, Eropa, dan Afrika.
KITE IKM merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang diberikan Bea Cukai kepada para pengusaha IKM. Pengusaha dapat memperoleh fasilitas berupa pembebasan bea masuk serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas impor barang/bahan yang akan digunakan untuk proses produksi barang tujuan ekspor. Proses produksi yang dimaksud meliputi pengolahan, perakitan, atau pemasangan.
“Dengan demikian, kami berharap fasilitas kepabeanan yang diberikan dapat menjadi penggerak ekonomi sektor riil seperti meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan perekonomian penduduk sekitar pabrik yang memiliki usaha transportasi, warung maan, hingga penginapan,” pungkas Hatta. (Edi D/Hms)