Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai lembaga keuangan milik pemerintah diduga melakukan praktik kolusi terkait dana konsinyasi ganti rugi pembebasan lahan Jatikarya terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Cimanggis-Cibitung.
Berawal dari sengketa kepemilikan lahan ahli waris warga Jatikarya terhadap lahan seluas 48 hektar yang selama ini dikuasai oleh Kemenhan (Mabes TNI). Proses Hukum bergulir hingga di Mahkamah Agung dengan dikeluarkannya PK I No 218/Pdt/2008, warga masyarakat Jatikarya Candu bin Godo dkk dinyatakan sebagai pemilik.
Pada tahun 2016 Kementrian PUPR mengambil sebagian lahan seluas 4,2 hektar untuk dibangun jalan tol ruas Cimanggis Cibitung. Sebagai kompensasinya, PUPR menitipkan uang ganti rugi sebesar 218 Milyar yang dikonsinyasi di Pengadilan Negeri Bekasi dengan penetapan No.04/Pdt.P.Cons/2016/PN Bks. Uang ganti rugi tersebut akan diserahkan kepada pihak yang memenangkan perkara apabila telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
Hingga akhirnya tahun 2018 MA mengeluarka PK II No.815/Pdt/2018 yang menguatkan putusan sebelumnya yaitu PK I NO 218/Pdt/2008. Setahun kemudian putusan tersebut berstatus inkrah (Berkekuatan Hukum Tetap) yang secara langsung menjadi dasar hukum bagi pihak yang berhak menerima uang konsinyasi (warga ahli waris Jatikarya, Candu bin Godo dkk)
Uang konsinyasi oleh PN Bekasi disimpan di rekening Bank BTN Bekasi sejak 2016, dan sejak 2019 sudah berstatus milik warga ahli waris Jatikarya. Namun hingga bulan September 2022 ini, uang tersebut belum dicairkan karena terhambat Kantah BPN Bekasi belum mengeluarkan Surat Pengantar sebagai syarat pencairan uang konsinyasi kepada warga.
Warga ahli waris yang merasa berhak atas uang konsinyasi kemudian mempertanyakan dana mengendap di Bank BTN dari tahun 2019 setelah putusan inkrah. Warga curiga telah terjadi praktik kolusi di Bank BTN terkait penempatan dana yang tersimpan sekian lama. Berhembus kabar bahwa pihak Bank BTN memberikan sejumlah dana kepada pihak tertentu dalam program fasilitas khusus PTO (Program Tambahan Operasional)
Menurut informasi dari warga yang melakukan penelusuran didapat angka 1,3 milyar dana disalurkan pihak Bank BTN tiap kwartal (4 bulan). Dengan asumsi putusan inkrah tahun 2019, hingga akhir tahun 2022 (3 tahun) total telah ada dana 11,7 milyar yang disalurkan berasal dari skema penempatan dana konsinyasi 218 milyar tersebut.
Warga ahli waris telah berkirim surat ke pihak Bank BTN Kota Bekasi sebagai bentuk keberatan atas program PTO yang bersumber dari uang konsinyasi milik warga ahli waris. Bank BTN Kota Bekasi patut diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan berkolusi menyerahkan gratifikasi berupa fasilitas sumbangan khusus, CSR, hibah dll kepada pihak tertentu.
Warga masyarakat khususnya ahli waris lahan Jatikarya berharap aparat penegak hukum turun tangan mengusut dugaan praktik kolusi tersebut. Para ahli waris Jatikarya yang sudah terdzolimi karena tertunda pencairan uang konsinyasi, kini harus berhadapan dengan praktik kolusi perbankan berujung dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sumber : Ahli Waris Jatikarya