Setiap kegiatan usaha lembaga jasa keuangan agar terjadi keseimbangan antara pelaku usaha jasa keuangan dengan konsumen telah diatur pada Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dab diatur pula oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor jasa Keuangan dan No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat sektor jasa keuangan.
Undang-undang dan peraturan yang ada diharapkan semua Lembaga Jasa Keuangan Mematuhi, dan tidak melakukan prilaku yang dapat menimbulkan kerugian konsumen.
Sebut saja PT. BFI Finance, dalam menyelesaikan permasalahan konsumen Eko Dwi Prasetyo yang terlambat 4 Angsuran, dan mobil sedang rusak di bengkel Tefa auto Service, dan para konsumen lainnya penyelesaian masalah konsumen tersebut dengan cara menyita barang obyek jaminan milik konsumen yang mendapat perlawanan keras dari LSM ILHAM Nusantara dengan cara menggelar Demonstrasi di kantor PT. BFI Finance Cabang Lamongan.
Menurut LSM bahwa penyitaan Obyek jaminan fidusia tidak dibenarkan sesuai undang-undang dan peraturan yang ada, sebab Obyek jaminan Fidusia adalah barang utuh milik konsumen yang tidak menjadi jaminan, karena yang menjadi Jaminan adalah BPKB dari Obyek tersebut. Jadi penyitaan Obyek melalui proses yang panjang dan yang melakukan penyitaan adalah juru sita Pengadilan negeri selaku pihak ketiga yang didampingi oleh kepolisian selaku pengaman, bukan melalui Debt collector yang tidak mengedapnkan azas kepatutan, azas ketentraman, azas keadilan seperti itu.
Aksi Protes LSM ILHAM Nusantara sudah dua kali dilakukan, pada tanggal 27/10/2022 dan 03/11/2022, dalam Aksi kali ini para Demonstran yang juga dihadiri para korban membeberkan perampasan oleh PT. BFI Finance.
Charif Anam Ketua Umum DPP LSM ILHAM Nusantara, mengecam akan Tutup PT. BFI Finnce Cabang Lamongan jika diketahui adanya perampasan lagi, dan tidak membenarkan adanya perampasan terhadap Obyek Jaminan Fidusia sebab Obyek Jaminan adalah sepenuhnya milik konsumen
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Pasal 22 ayat 3 huruf e.
dan cara eksekusi obyek jaminan diatur oleh undang-undang, finance dalam eksekusi Obyek Jaminan wajib adanya penetapan pengadilan, dan yang melakukan ekseskusi adalah juru sita dari Pengadilan Negeri selaku pihak ke tiga dan didampingi pihak Kepolisian.
Jika PT. BFI Finance tidak taat pada Undang-undang ini namanya Pelecehan terhadap Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Negara Indonesia, maka sebaiknya PT. BFI Finance Hengkang dari Lamongan.
INDAH selaku Ketua DPC LSM ILHAM Nusantara Kabupaten Lamongan, menghadirkan puluhan korban perampasan hak obyek jaminan fidusia oleh PT. BFI Finance Lamongan, dalam paparan korban diambil sampling dua orang korban
Korban pertama seorang ibu dengan menggendong anaknya yang masih balita membeberkan dirinya kredit sebesar 4 juta sisa dua angsuran, obyek jaminan dirampas dijalan setelah itu negosiasi diminta pelunasan yang sama dengan pinjaman awal sebesar 4 juta
Korban kedua Eko warga Sungelebak karanggeneng lamongan yang mobilnya rusak diservice dibengkel, saat diujicoba montir mobil dirampas dan diminta pelunasan seluruh kreditnya ditambah biaya penarikan barang sebesar 14 juta
Miiftah Zaini selaku ketua umum LSM Jerat yang sekaligus selaku ketua Aliansi LSM Kabupaten Lamongan menyeruhkan bahwa tidak dibenarkan adanya Debt Colektor dan berharap kepolisian bisa memberantas debt colektor agar tidak meresahkan masyarakat.
Kuswandik selaku Komando Garis Depan DPP LSM ILHAM Nusantara, menuntut hadirkan pelaku Eksekusi, dan meminta pihak PT. BFI Finance Keluar dan menemui para Demonstran dengan hitungan 1-10, dan mempertanyakan siapa Backing PT. BFI Finance di POLRES Lamongan sehingga setiap pembicaraan kita buktikan dihadapan Penyidik bukan di muka hukum.
Achmad Yusuf Selaku Sekjend DPP LSM ILHAM Nusantara mengecam perilaku PT. BFI Finance dalam eksekusi obyek jaminan adalh perampokan hak konsumen dan ancam akan tutup PT. BFI Finance
Aksi ditutup Rohis selaku aktivis PMII Lamongan, kami hadir didepan gedung yang menyengsarakan rakyat, sangat tidak layak untuk tetap berdiri Di Lamongan dan berharap hengkang dari Lamongan dan akan menghadap ke DPRD Kabupaten Lamongan dan DISPERINDAG mendesak didirikannya Badan Penyelesai Sengketa Konsumen (BPSK)..
Para Demonstran mendesak PT. BFI Finance Cabang Lamongan untuk keluar menemui para Demonstran, yang akhirnya 3 (Tiga) orang dari PT. BFI Finance menemui demonstran.
setelah di cerca beberapa pertanyaan oleh Demonstran pihak PT. BFI Finance cabang Lamongan mengaku bahwa yang mengadakan perjanjian adalah BM PT. BFI Finance Cabang tuban, dan diakui pula bahwa surat peringatan ke -III kepada konsumen atas nama Eko Dwi Prasetyo yang bertandatangan pada surat peringatan tersebut tidak pegawai yang berwenang yang bernama eko wahyudi melaikan surat peringatan ke-III tersebut ditanda tangani oleh SPV. Collection Lamongan yang bernama Maftihul Fahruddin.
LSM ILHAM Nusantara mendesak Pihak PT. BFI Finance Cabang Lamongan memberikan surat pengakuan yang diucapkan dimuka publik tersebut, dan akhirnya dibuatkan surat pengakuan tersebut yang ditanda tangani oleh saudara Afif Harwanto selaku Manager Asset Management PT. BFI Finance.
Setelah menerima surat pengakuan dari PT. BFI Finance Lamongan, Charif menyampaikan ke Publik bahwa Perjanjian dibuat antara Konsumen dengan BM PT. BFI Finance Cabang Tuban, yang semestinya segala tindakan hukum harus dilakukan oleh PT.BFI Finance Cabang Tuban bukan Cabamg Lamongan, dikarenakan yang menandatangani perintah penarikan mobil adalah PT. BFI Finance Cabang Lamongan maka ini Cacat Administrasi dan Cacat Hukum
Dipertegas bahwa surat peringatan ke – III dari PT. BFI Finance Cabang Lamongan kepada Konsumen Eko Dwi Prasetyo yang berwenang menandatangani dalam surat tersebut ada Eko wahyudi namun ternyata pengakuan PT. BFI Finance Cabang Lamongan yang bertandatangan adalah SPV. Collection yang bernama maftihul Fahruddin, hal tersebut jelas cacat administrasi dan diduga pemalsuan tandatangan atau pemalsuan surat peringatan, sehingga patut surat peringatan ke – III tersebut tidak dapat dipergunakan dan cacat hukum.
Dengan adanya pengakuan tersebut, jelas bahwa PT. BFI Finance Cabang Lamongan dengan sengaja telah menggunakan kewenangannya sewenang-wenang, dan memalsukan surat sehingga bisa menyerupai aslinya, maka eksekusi yang dilakukan oleh PT. BFI Finance jelas cacat hukum dan melanggar hukum.
Kami akan gelar Demonstrasi yang ke 3 dengan massa yang lebih besar, agar masyarakat tahu betapa bobroknya PT. BFI Finance tutup charif. (Tim/Red)