Tuban || megapos news .com ramainya pemberitaan kepala desa bangilan kecamatan Bangilan kabupaten Tuban,semakin ramai dan mencuat menjadi perbincangan publik dan masih menjadi trending topik khususnya bagi masyarakat Bangilan.
Berawal dari ketidak transparanan pihak kepala desa bangilan Janadi terkait sewa kelola aset desa berupa lahan seluas 33 Ha,tuai pro dan kontra,di kalangan perangkat desa maupun warga,yang setuju ataupun tidak setuju dengan kebijakan kepala desa tersebut.
Pasalnya ada dugaan penyalah gunaan wewenang yang di lakukan kepala desa bangilan Janadi terkait surat pernyataan persetejuan tanda tangan,perangkat bawahannya terkait penyewaan aset kas desa ada dugaan di manipulasi oleh kepala desa tersebut.
Dari beberapa informasi yang di himpun awak media pada hari rabo 21/12/2022 perihal dugaan penyalah gunaan wewenang di benarkan oleh salah satu perangkat desa bangilan yang enggan di sebutkan namanya,kepada awak media mengatakan”,iya pak sebenernya tanda tangan persetujuan perangkat desa yang terlampir di surat pernyataan sewa kelola lahan aset desa,itu tidak benar itu hanya konspirasi pak ucapnya.
Lanjut”,Karena surat pernyataan tanda tangan persetujuan yang terlampir itu bukan untuk perjanjian persewaan tanah kas desa itu pak,karena setau saya tidak ada musyawarah desa atau melibatkan perangkat desa maupun anggota BPD pungkasnya.
Reporter Damin S