Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengungkapkan bahwa Panitia Kerja (Panja) Pertambangan Ilegal sudah mengantongi data perusahaan pertambangan yang disinyalir melakukan pertambangan ilegal.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Dony Mayadi Oekon mengatakan, pihaknya sudah mendata perusahaan mana saja yang diduga melakukan pertambangan secara ilegal. Dony mengatakan pihaknya akan membedah satu per satu perusahaan yang masuk dalam data tersebut.
“Data-data sih ada kita, mana saja yang illegal mining segala macam. Sudah ada banyak. Tapi kita mau membuka ini, kan jadi kita angkat satu-satu,” jelas Dony saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Selain itu, dia mengatakan aktivitas pertambangan ilegal merugikan negara dikarenakan hasil pertambangan tersebut tidak memberikan kontribusi pendapatan untuk negara.
“Soalnya kita kan mengejar pendapatan negara. Pendapatan negara nggak ada sama sekali (akibat pertambangan ilegal). Akhirnya mereka nambang secara ilegal ini yang kita kejar,” tambahnya.
“Sebetulnya sekarang kan banyak illegal mining ya, itulah yang mau kita beresin sebetulnya. Konsepnya kita adakan Panja ini banyak tambang-tambang yang tidak bersurat, surat terbang segala macam.”
Dia menyebut, pertambangan ilegal banyak pada komoditas batu bara dan nikel.
“Batu bara paling banyak ya (tambang ilegal), tapi hari ini kalau dari kasusnya batu bara, tapi yang menonjol itu nikel, karena kan yang jadi primadona kan nikel,” imbuhnya.
Dony juga menyebutkan nantinya Panja Pertambangan Ilegal akan berkoordinasi antar-Komisi di DPR, khususnya dengan Komisi III DPR RI, untuk penindaklanjutan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau kemarin kan bicara masalah dengan APH, kita akan koordinasi dengan Komisi III,” tandasnya.
Penting diketahui, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2021, jumlah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal di Indonesia mencapai 2.700 titik lokasi, terdiri dari 2.645 lokasi tambang ilegal mineral dan 96 lokasi tambang ilegal batu bara.(red)
sumber: kopastv.com