
Kab.Probolinggo // Megaposnews.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Probolinggo gelar seminar pencegahan kekerasan terhadap perempuan di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo, Rabu (9/11/2022).
Kegiatan ini diikuti oleh 115 orang peserta terdiri dari Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo dan OPD terkait, Unit PPA Polres dan Polres Probolinggo Kota, TP PKK Kabupaten dan kecamatan, Kader PPKBD, GOW, Muslimat, Fatayat, Aisyah, Forum Puspa, media, PPT RSUD Waluyo Jati, PPT RSUD Tongas dan Puspaga.
Selama kegiatan ini mereka mendapatkan materi kekerasan pada perempuan dalam perspektif sosiokultural oleh Siti Munawaroh dari LKP3A Fatayat NU, kekerasan pada perempuan dalam perspektif hukum oleh Agung Dewantara dari Kanit PPA Polres Probolinggo, tantangan dan hambatan dalam penanganan kasus kekerasan pada perempuan oleh Sri Wahyuningsih dari Woman Crisis Center Dian Mutiara Malang.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo Umi Setyowati mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen para pemangku kebijakan mengenai upaya-upaya pencegahan dan penanganan kekerasan pada perempuan melalui peningkatan kesetaraan gender.
“Selain itu meningkatkan kesadaran dan komitmen masyarakat untuk terlibat dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan serta mendorong terpenuhinya hak dan perlindungan perempuan melalui Tindakan preventif,” ungkapnya.
Sementara Sekretaris DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo Nursalam mengatakan hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat pada diri setiap orang yang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh dirampas oleh siapapun. Negara Indonesia melindungi hak asasi warga negaranya termasuk perempuan.
“Salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi hak asasi perempuan adalah dengan Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak. Undang-undang di Indonesia yang mengatur tentang perlindungan terhadap perempuan yaitu dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan yang baru saja disahkan yaitu Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” katanya.
Nursalam menegaskan walaupun perlindungan terhadap perempuan dan anak telah diatur dalam Undang-undang, namun budaya patriarki di Indonesia membuat posisi perempuan seringkali tidak menguntungkan di masyarakat. Perempuan rentan mengalami kasus kekerasan berbasis gender. Kekerasan terhadap perempuan masih banyak terjadi di Indonesia. Kasus kekerasan pada perempuan juga terjadi di Kabupaten Probolinggo.
“Hal ini menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk memberikan dan memastikan setiap proses perlindungan dan pemberdayaan secara lebih komprehensif kepada para korban dengan tetap mengedepankan penyampaian informasi yang mendidik kepada masyarakat agar tanggap dan cerdas untuk mencegah serta ikut berpartisipasi secara aktif memberikan penanganan terutama untuk pertolongan pertama bagi korban,” pungkasnya.
Pewarta : Edi D/Hms
Publisher : Edi D