
Kab.Probolinggo // Megaposnews.com – Dalam rangka mendukung program perlindungan khusus anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Probolinggo memberikan pelatihan konselor, Selasadan Rabu (1-2/11/2022) di ruang pertemuan Bentar Mal Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan konselor mengarah pada koordinasi dan sinkronisasi peningkatan kapasitas sumber daya lembaga penyedia layanan anak yang memerlukan perlindungan khusus tingkat daerah kabupaten/kota dengan melibatkan para guru BK SMPN yang berada pada 10 kecamatan dan para kader PATBM di lingkungan Kecamatan Sukapura, Sumberasih, Pajarakan, Tongas dan Gending.
Selain itu, juga melibatkan gugus tugas desa layak anak di 5 (lima) kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Krejengan, Dringu, Paiton, Besuk dan Pakuniran. Semua peserta yang terlibat bersama-sama mengatasi permasalahan perempuan dan anak yang semakin komplek di era digitalisasi.
Sebagai narasumber dalam pelatihan konselor tersebut berasal dari Lembaga Konsultasi untuk Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (LKP3A) Fatayat NU Siti Munawaroh dan Konselor Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Ahmad Hafizi beserta Ranti Sagita.
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Yoelijanto menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 22 bahwa Negara, pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana prasarana dan ketersediaan sumberdaya manusia dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Pada aturan yang sama, dalam pasal 25 dan 72 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus memperhatikan kewajiban dan tanggung jawab masyarakat untuk berperan dalam perlindungan anak.
“Masyarakat sebagai garda terdepan perlindungan anak diharapkan mampu mengenali, menelaah dan mengambil inisiatif untuk memecahkan permasalahan kekerasan terhadap anak yang ada di lingkungan sendiri,” katanya.
Dengan adanya pelatihan konselor ini Anang mengharapkan nantinya dapat meningkatkan pemahaman dari komitmen masyarakat untuk terlibat dalam upaya-upaya penanganan kekerasan terhadap anak.
“Selain itu, meningkatkan kapasitas masyarakat yang terlibat langsung dalam perlindungan anak di masyarakat. Mendorong terpenuhinya hak dan perlindungan anak melalui tindakan-tindakan kuratif,” pungkasnya.
(Edi D/Tim)