Kab.Probolinggo // Megaposnews.com – Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi pendampingan unit usaha hewan dan produk hewan di aula Diperta Kabupaten Probolinggo, Selasa (1/11/2022).
Kegiatan ini diikuti oleh 25 orang peserta terdiri dari pelaku usaha produk hewan di Kecamatan Leces, Sumberasih dan Gending serta petugas teknis peternakan Kecamatan Sumberasih, Gending dan Leces.
Selama kegiatan mereka mendapatkan materi dari narasumber Medik Veteriner Muda Diperta Kabupaten Probolinggo drh Nikolas Nuryulianto dan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Muda Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Winda Permata Erianti.
Dasar hukum kegiatan adalah Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 Jo. UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesmavet dan Kesrawan.
Selanjutnya, Permentan Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Sertifikasi NKV Unit Usaha Produk Hewan serta Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/2022 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak.
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Muda DKUPP Kabupaten Probolinggo Winda Permata Erianti mengharapkan para pelaku usaha selalu menjaga hiegine sanitasi produk hewan dan olahannya dengan berkoordinasi dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait.
Sementara Medik Veteriner Muda Diperta Kabupaten Probolinggo drh Nikolas Nuryulianto mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pemilik unit usaha Kecamatan Leces, Sumberasih dan Gending terkait produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal. “Selain itu, memberikan informasi yang benar terkait produk hewan yang aman dikonsumsi saat wabah PMK,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut Niko memberikan informasi kepada pelaku usaha dan pemilik unit usaha Kecamatan Leces, Sumberasih dan Gending bagaimana peran dinas dalam membantu dan memfasilitasi para palekau usaha dan unit usaha dalam mengikuti peraturan yang berlaku. “Harapannya, para pelaku usaha atau pemilik unit usaha memiliki sertifikat NKV,” pungkasnya.
(Edi D/Tim)