Beberapa bulan lalu, viral di media sosial berita tentang kasus dua orang guru SMA Negeri 2 Bilah Hilir yang diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh dan salah seorang guru yang merusak administrasi sekolah, hal ini dinilai telah mencoreng nama baik sekolah. Juga diduga Kacabdis Wilayah VII Sumatera Utara Rahmad Hidayat Rambe melakukan monopoli DAK fisik yang dikelola oleh anaknya inisial DR padahal seharusnya ini dikerjakan secara swakelola.
Sesuai dasar hukum UU No. 20 Tahun 2003 Tentang sistem pendidikan nasional dan UU No. 9 Tahun 2009 Tentang badan hukum pendidikan dan lainnya.
Dalam hal ini, Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Labuhanbatu Raya (PM Pela Raya) melakukan aksi unjuk rasa pada hari Senin (16/10/2013) di depan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumatera Utara di Kabupaten Labuhanbatu.
Kordinator Aksi Nazmi Nasution mengatakan bahwa mahasiswa dan pemuda turun kejalan adalah suatu bentuk partisipasi aktif sebagai _agen of change_ untuk mengkawal setiap kebijakan dan kinerja para pejabat pemerintah.
“Kami turun ke jalan sebagai bentuk partisipasi aktif sebagai agen of change yang mana akan mengkawal setiap kebijakan pemerintah”. Ujar Nazmi.
Adapun isi tuntutan aksi yang dilakukan PM Pela Raya yaitu meminta Kacabdis Wilayah VII untuk menindak tegas ke 3 guru SMA Negeri 2 Bilah Hilir yang diduga melakukan perbuatan mencoreng nama baik sekolah.
Lebih lanjut, Nazmi menegaskan bahwa jika tuntutan yang mereka sampaikan tindak ditindaklanjuti maka PM Pela Raya akan melaksanakan aksi jilid II.
“Jika tuntutan aksi kami hari ini tidak diindahkan maka kami akan lakukan aksi jilid II, copot Kacabdis kalau tidak bisa menyelesaikan masalah ini”. Tegas Nazmi.