TUBAN || megaposnews.com-Dugaan banyaknya Sumur sumur air bawah tanah yang di duga TK berizin yang tepatnya berada di Desa Wonosari Kecamatan Senori Kabupaten Tuban yang di duga di gunakan untuk suplai kebutuhan air bersih di PT Pertamina EP Field Cepu yang berada di Dukuh Tapen Desa Sidoharjo kecamatan Senori Jadi Polemik dan Perbincangan hangat di kalangan masyarakat hingga mencuat ke publik Senin 07/10/2024.
Berbekal informasi di lapangan kemudian awak media megaposnews.com adakan investigasi dan wawancara kepada salah satu warga Desa Wonosari yang tinggal tak jauh dari lokasi sumur air tersebut kepada awak media L mengatakan”,memang benar mas terkait permasalahan di sini kami warga sangat kekurangan air bersih.
Apalagi pada waktu musim kemarau panjang,untuk mendapatkan air bersih warga harus rela berjalan beberapa kilo meter sambil membawa jerigen ke tetangga desa untuk mengambil air guna mencukupi kebutuhan air bersih.semenjak ada beberapa titik sumur yang ada di Desa kami guna menyuplai air bersih ke Pertamina ep field Cepu yang berada di tapen.
Sumur sumur bor milik warga banyak yang tidak mengeluarkan air mas,karena ada dugaan sumber airnya kalah dengan sumur yang yang lebih dalam milik SN yang di duga anggota TNI AL aktif.
L menambahkan”,menurut informasi dari warga yang saya terima dalam setiap pengiriman air bersih ke PT Pertamina Ep Field Cepu setiap truck tangki dengan kapasitas 5000 KL di hargai dengan Rp 350.000 setiap kirim,bahkan kadang sehari bisa kirim 2 sampai 3 truck tangki,
Bayangkan mas dalam sebulan bisa menghasilkan uang berapa juta, karena sebelumnya menurut pengertian warga, air tersebut tidak di perjual belikan,padahal warga di sini sangat kesulitan mendapatkan air pada saat musim kemarau.
Saat di singgung terkait perizinan sumur tersebut L mengatakan”,kalau soal ada izin apa endak terkait pengelolaan sumur tersebut saya kurang tau mas,tapi menurut saya dugaanya ya jelas tidak berizin,tutup L kepada awak media megaposnews.com
Dan di tempat terpisah menurut biro hukum Bratapos.com yang juga berprofesi sebagai Advokat Hasyim SH terkait pengelolaan Sember daya mineral yang di duga tak di lengkapi perizinan mengatakan”,untuk pengelolaan berada di bawah kewenangan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM).
Hasyim.SH menambahkan”,apabila ada oknum menjual air tanah ke perusahaan perusahaan tanpa di lengkapi Surat Izin Air Tanah ( SIPA) itu adalah pelanggaran dan sesuai pasal 15 ayat (1) UU no 11 tahun 1974 tentang pengairan terduga penjual dan penerima air tersebut bisa di pidana min 1 tahun max 3 tahun atau min Rp 1 milliar max Rp 5 milliar tutup Hasyim SH kepada awak media megaposnews.com
Sampai berita ini d tayangkan awak media kesulitan untuk meminta konfirmasi kepada SN karena no ponsel selalu berganti ganti.
Pewarta DM