
Ketua CIC Aceh Sulaiman Datu Dan Ketua CIC Aceh Singkil Khairul Amri Sebut Disnaker Aceh Singkil Di Duga Tidak Tanggap Serta Tidak Objektif Soal Transmigrasi Lokal 3 Di Kecamatan Danau Paris
Ketua Harian DPW CIC Sulaiman Datu, menerima informasi dari Ketua DPD CIC Aceh Singkil,” Khairul Amri untuk pemetaan lahan translok 3 di desa Lae Baleno yang tidak jelas penataan lahan 1&2 untuk pertanian masyarakat transmigrasi yang di bangun pada tahun 2009 silam. Singkil, minggu (10/9/2023)
Tujuannya agar pemerintah provinsi dan Pemda Aceh Singkil tinjau transmigrasi lokal Batako trans 3 di desa Lae Baleno Kecamatan Danau Paris yang sampai saat ini lahan satunya belum jelas untuk bercocok tanam masyarakat .CIC.provinsi Aceh dan ketua DPD. CIC.aceh Singkil minta pemerintah dan kepala dinas transmigrasi Aceh Singkil segera tanggap, dan objektif melakukan perbaikan penataan lahan ,dan perbaikan rumah transmigrasi lokal ,agar mencapai tara hidup masyarakat transmigrasi sejahtera
Kondisi transmigrasi ini juga sangat memperihatinkan, atap seng rumahnya banyak yang hilang dan kondisi bangunannya perlu di revitalisasi, juga di tata kelola kembali.
Pengakuan masyarakat transmigrasi masih banyak yang tidak mendapat kebagian pada lahan satunya untuk bercocok tanam Jagan nanti nya nyaris lahan transmigrasi lahan 1&2 nyaris raib,sebut team ,”CIC (corroption Investigation Committe) padahal translok tiga Lae Baleno Kecamatan Danau Paris di bangun pada tahun 2009.
Trans tersebut seperti proyek gagal, karna lahan untuk bercocok tanam tidak jelas keberadaannya, bisa di katakan tidak ada hasil yang dapat untuk menghidupi masyarakat di daerah trans tersebut.
Harapan masyarakat transmigran kepada pemerintah provinsi dan daerah, dapat membantu memperjelas lahan transmigrasi tersebut untuk dimanfaatkan oleh warga transmigrasi.
Ketua Harian CIC Aceh Sulaiman Datu bersama ketua CIC.Aceh Singkil ,”Khairul Amri menyebutkan, “melalui media sebagai sarana laporan publik supaya segera di resfon yang fositif,yang seharus nya menjadi kepedulian dan tanggung jawab pemerintah provinsi dan daerah atas kehidupan masyarakat transmigrasi. Perihal tanggung jawab itu tuangkan dalam undang-undang No.29 tahun 2009, atas perubahan undang-undang No.15 tahun 1997.”
(Jamar)