Labuhan Batu – Megaposnews.com
Saimin alias SN warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu yang buron setelah melakukan aksi penipuan, akhirnya berhasil dibekuk tim Satreskrim Polres Labuhanbatu. Rabu,(25/3/2023) di Jalan Menteng Raya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, sekira pukul 11.00 WIB.
Pria berpostur besar dan berkumis tebal itu berhasil menjalankan aksi tipu – tipunya terhadap Parsono, mantan Anggota DPRD Labuhanbatu periode tahun 2014- 2019 dari fraksi PDI- Perjuangan.
Tidak tanggung – tanggung, pelaku berhasil memperdaya mantan wakil rakyat yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah itu hingga setengah miliar lebih.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, kepada wartawan mengatakan, pelaku menjalankan aksi penipuan terhadap korban dengan modus bisa membantu anak korban lulus saat mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri. Kamis (26/10/23).
“Pelaku berhasil melakukan penipuan terhadap korban dan mengalami kerugian sebesar 580 juta rupiah,”kata Parlando.
Diterangkannya lagi, kasus penipuan itu berawal di bulan Oktober 2020 silam di kediaman korban yang berdomisili di Jalan Ki Hajar Dewantara Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan.
“Saat itu, korban didatangi oleh pelaku SN dan saksi SJB. Dalam pembicaraan itu, korban (Parsono) menceritakan bahwa anaknya sudah 2 kali gagal ketika seleksi penerimaan anggota Polri dikarenakan tinggi badannya kurang,”terang Parlando.
Mendengar keluhan korban, masih kata Parlando, SN mengaku kenal dengan seseorang yang bisa meluluskan anak pelapor menjadi anggota Polri. Korban kemudian bertanya berapa biaya yang dibutuhkan. Bak gayung bersambut, SN langsung meminta uang sebesar Rp 350 juta dan diberikan oleh pelapor.
“Kemudian pada tanggal 04 November, korban kembali memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada SN. Setelah itu, korban beberapa kali menyerahkan uang kepada SN. Sehingga total uang yang sudah diserahkan baik secara langsung dengan tanda terima kuitansi dan melalui transfer bank yaitu sebesar Rp 580 juta,” papar Parlando.
Akan tetapi, sambung Parlando, sesuai waktu yang dijanjikan untuk penerimaan anggota Polri yaitu tanggal 09 Juni 2021, pelapor terkejut karena anaknya tidak di panggil oleh panitia penerimaan anggota Polri di Medan dan telah dinyatakan kalah.
“Mendapati kabar tak sedap itu, korban berusaha menghubungi terlapor SN untuk menanyakan soal tersebut. Namun sama sekali tidak ada kejelasan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 580 juta dan selanjutnya melaporkannya ke Mapolres Labuhanbatu,”ungkapnya.
Atas laporan itu, dilakukan pencarian terhadap SN. Akhirnya pada Rabu (25/10/23) sekira pukul 11.00 WIB, diperoleh informasi bahwa SN berada di Jalan Menteng Raya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Selanjutnya tim Opsnal Pidsus Satuan Reskrim bergerak menuju alamat tersebut. Informasi itu ternyata benar. Saat petugas tiba di sana, SN didapati sedang berada di pinggiran Sungai. SN pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum.
“Tersangka telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu dan telah diserahkan kepada penyidik pembantu. Adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu 4 Lembar slip penyetoran BRI 8 lembar kwitansi asli, 14 lembar bukti transfer BRI dan rekening koran,” pungkasnya.
Terpisah, TN kerabat dekat korban, dihubungi awak media ini via seluler, Kamis, (26/10/2023) membenarkan kejadian itu.
“Sebenarnya korban sudah minta baik – baik mas agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi pelaku malah menantang dan mengaku gak akan bisa ditangkap. Tak lama pelaku pun kabur,”kata TN.
Menurut TN, korban juga pernah menyerahkan sepeda motor Honda CB 150 R lengkap dengan BPKBnya kepada pelaku. Diserahkanmya sepeda motor itu kepada pelaku, karena saat itu pelaku kembali meminta uang kepada korban.
“Karena saat itu korban tidak punya uang, korban pun menawarkan sepeda motor itu. Pelaku mengatakan tidak masalah, nanti sepeda motor itu dijual untuk tambahan biaya kepengurusan nak korban,”sebut TN.
Selanjutnya, TN atas perintah korban dan anak korban menyerahkan sepeda motor tersebut di Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.
“Tetapi yang menjemput sepeda motor itu bukan langsung pelaku, melainkan anak pelaku. Di Negeri Lama kami serahkan sepeda motor itu,”ujar TN.
TN mengaku awalnya tidak tahu menahu untuk apa sepeda motor itu diserahkan. Kemudian TN bertanya kepada korban, untuk urusan apa sepeda motor itu diserahkan.
Saat korban menceritakan semua prihal itu, ia terkejut dan bertanya siapa nama orang yang mengurus anaknya mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri, korban pun menyebutkan nama pelaku.
“Saat korban sebut nama pelaku, lalu saya tanya ciri-cirinya, saya kacau dan entah gimanalah Mas. Saya katakan saya kenal pelaku, kalau saya tahu dari awal, pasti saya larang korban berurusan dengan pelaku. SN itu penipu kelas kakap Mas,”ungkapnya.
Dikatakan TN kembali, orang lugu dan polos dipastikan akan terpedaya atas sikap, gaya dan penampilan pelaku yang sangat meyakinkan saat berbicara.
“Kasihan kerabat saya itu Mas, terjual assetnya yang selama ini cukup lumayan menghasilkan karena tipu daya pelaku,”imbuhnya.
Diujung pembicaraan, TN berharap penyidik melakukan pendalaman dalam pemeriksaan terhadap pelaku dan terhadap saksi.
“Apakah saksi turut terlibat dalam kasus penipuan tersebut, bisa saja kemungkinan saksi turut mendapatkan bagian dari uang yang diterima pelaku dari korban,”ucapnya. (Joko W).