Mojokerto // Megaposnews.com – Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati memberikan arahan dalam sosialisasi fasilitasi pengembangan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Mojokerto yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, Selasa (25/10/2022).
Sebagaimana dipublikasikan dalam laman resmi Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto, Dalam forum yang diikuti lebih kurang 50 pengurus ponpes dari 180 ponpes yang ada di wilayah kabupaten Mojokerto ini, Ia mengimbau kepada pengurus pondok pesantren tentang pentingnya hak anak dan kelayakan fungsi gedung.
Bupati Ikfina menjelaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019. Di dalam UU tersebut, terdapat beberapa fungsi pesantren di antaranya fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Ia juga menambahkan, pada pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 yang menjelaskan unsur-unsur di dalam pesantren yang terdiri dari kiai, santri yang bermukim di pesantren, pondok atau asrama, masjid atau mushola, dan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan muallimin.
Terkait unsur-unsur pesantren yang terdapat pada santri yang bermukim di pesantren dan dibangunnya suatu pondok atau asrama, Bupati Ikfina mengatakan, sebagai pengurus pesantren juga harus paham terkait undang-undang tentang perlindungan anak dan undang-undang tentang bangunan gedung.
Lanjut Ikfina, menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Maka Ia mengatakan, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.
“Ketika anak-anak ini berada di dalam asuhan kalian, maka siapa yang berkewajiban untuk memenuhi hak anak adalah para pengasuh pondok pesantren, karena ketika berada di pondok pesantren kalian, dia sudah lepas dari pengasuhan orang tuanya berpindah kepada pengasuhan dari para pengasuh pondok pesantren. Sehingga menurut saya bahwa kalian semuanya juga harus paham terkait dengan undang-undang perlindungan anak,” tambahnya.
Selain itu, di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dijelaskan beberapa hak anak yakni hidup, tumbuh dan berkembang, bermain, rekreasi (piknik/wisata), berkreasi, beristirahat, memanfaatkan waktu luang, berpartisipasi, bergaul dengan anak sebayanya, menyatakan dan didengar pendapatnya, dibesarkan dan diasuh orangtua kandungnya sendiri, berhubungan dengan orang tuanya bila terpisahkan, beribadah menurut agamanya.
“Ketika kemudian para orang tua menyerahkan anak-anak kepada kalian semuanya, bahwa kalian semuanya juga terikat dengan undang-undang perlindungan anak,” ucap Ikfina.
Sementara itu, terkait dengan gedung, Bupati Ikfina menjelaskan, terdapatnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Ini bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang sesuai dengan standar keamanan dan keandalan bangunan baik pada tahap perencanaan maupun pada tahap pemanfaatan. Maka Ia menilai bahwa dalam mendirikan gedung harus memiliki izin Perencanaan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
“Untuk menjamin supaya gedung itu aman, layak, tidak mudah roboh, tidak membahayakan didalamnya. Apalagi kalau santrinya ribuan, karena ini nanti akan membahayakan ribuan nyawa, kalau kemudian tidak bersertifikat layak fungsi,” pungkasnya.
(Edi D/Hms)