
MEGAPOSNEWS.COM TUBAN – Sudah lama tak terlihat di sekolah, oknum guru di SDN Parangbatu 1, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban tetap mendapatkan gaji rutin tiap bulannya berikut tunjangan kinerja. Oknum guru yang diketahui berinisial RH ini, disebut-sebut telah mangkir dari tugasnya sekitar tiga tahun lalu.
Berdasarkan sumber informasi yang didapatkan, RH yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini tetap digaji setiap bulannya. Ia menerima gaji lebih dari tiga juta ditambah dengan tunjangan. Bahkan pada bulan Mei ini saja, ia masih menerima gaji tersebut meski tak pernah bertanggung jawab atas tugasnya.
Alasan mangkir oknum guru tersebut diduga dipicu oleh masalah pribadinya dengan Kepala Sekolah yang lama. Sedangkan kepala sekolah tersebut saat ini diketahui sudah meninggal dunia.
Salah satu rekan gurunya yang bekerja di sekolah itu mengatakan pihaknya tak tahu menahu soal permasalahan tersebut. Dirinya beralasan hanya sebagai guru kelas saja. Meski begitu, ia mengatakan meja guru itu masih ada di ruangannya.
“Coba tanyakan kepada kepala sekolah saja, Mas,” ujarnya.
Sementara itu Kepala SDN Parangbatu 1, Tri Kuntari, belum memberikan jawaban atas permasalahan yang menyangkut guru yang dibinanya itu. Ia malah menghindari awak media tanpa memberikan penjelasan apapun.
Sedangkan RH hingga berita ini ditulis belum berhasil dimintai konfirmasi. Para guru guru di sekolah tersebut, tak berani memberikan informasi terkait identitas dari pengajar tersebut. Berbagai upaya mencari keberadaan RH yang dilakukan Ronggo.id juga belum membuahkan hasil.
Menanggapi permasalahan di SDN Parangbatu 1 Parengan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Abdul Rakhmat, membenarkan adanya persoalan tersebut. Ia berujar saat ini RH tengah dalam proses pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Kalau alasan saya tidak tahu karena ini masih dalam proses BKPSDM, untuk hasilnya kita sampaikan lagi,” kata Rakhmat saat dihubungi melalui telepon, Jumat (9/5/2025).
Rakhmat menambahkan untuk tindak lanjutnya, pihak Dinas Pendidikan tak bisa memberikan sanksi sendiri. Alasannya karena terbentur dengan ketentuan dan pihak BKPSDM lah yang berhak memberikan sanksi tersebut.
Saat disinggung mengenai alasan oknum guru tersebut masih mendapat gaji, Rakhmat menjelaskan absensi dari RH tersebut tetap ada. Maka dari itu, gajinya tetap cair sesuai dengan tanda tangan kehadirannya.
“Ini kita masih berproses lah, kami telusuri, nanti hasilnya pasti akan kami sampaikan jika sudah final,” pungkasnya. (DM // red)