Tuban – Proyek pembanguan menara tower telekomunikasi di Jalan Kenti, Desa Prambontergayang, Kecamatan Soko, Tuban, Jawa Timur, disinyalir menyimpan konspirasi 86 yang dimainkan oleh Camat Soko.
Pasalnya, setelah dikabarkan terkait perizinan tidak lengkap, justru anak buah Camat Soko keceplosan bicara ihwal berjalannya proyek pembangunan menara telekomunikasi tersebut atas dasar perintah dari Camat Soko.
Akan tetapi celotenan oknum pegawai Kecamatan Soko itu langsung disanggah oleh Sucipto, selaku Camat Soko.
Dengan tegas, orang nomer satu di Kecamatan Soko mengaku, tidak pernah menyuruh pihak kontraktor atau vendor untuk meneruskan pembangunan menara tower telekomunikasi Kalau tanpa dokumen perizinan yang lengkap.
“Yang kelokasi kemarin Kadus Kenti, Sekdes dan Kasi Trantib saya. Kemudian disampaikan Sekdes, perizinan ini belum ada diharapkan pekerjaan itu untuk berhenti, disampaikan begitu kemarin.” Ucap Camat Soko, melalui sambungan telfon. Selasa, 02 April 2024.
Terkait dengan kabar perkerjaan pembaguanan menara tower camat yang menyuruh melanjutkan, Sucipto menegaskan hal tersebut adalah hoak.
“Apa lagi kok saya yang menyuruh melanjutkan, itu hoak namanya. Ini ada kasi trantib saya.” tegasnya,
Kendati demikian, sejumah kalangan aktivis informasi di bumi ronggo lawe mengkritisi, peran Pemerintah Kabupaten Tuban yang terkesan lembek dalam mengimplementasikan sebuah aturan, sehingga hal itu dimanfaatkan oleh pihak kontraktor atau vendor pembangunan menara tower untuk curi start.
“Mentalitas pejabat publik di Tuban yang masih dapat dibungkam oleh cuan alias uang, sehingga bukan hal umum lagi jika ada proyek ilegal berjalan lancar.” tandas Irianto, Pemilik Redaksi penarealita.com