Kota Probolinggo // Megaposnews.com – Upaya Pemerintah Kota Probolinggo memberantas peredaran rokok illegal di wilayahnya, terus dilakukan. Salah satunya, dengan menggelar Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai, di salah satu rumah makan di Jalan Pandjaitan. Kamis (20/10/2022) siang
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) Kota Probolinggo Aman Suryaman mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut serta memberantas peredaran rokok illegal, dengan mengetahui tanda-tanda rokok ilegal dan rokok legal.
“Jadi dalam sosialisasi ini nanti akan disampaikan oleh narasumber, peredaran rokok seperti apa yang legal dan ilegal. Karena sekarang ini banyak kita temui rokok yang tidak ada cukainya, yang tentu saja itu merupakan rokok yang ilegal dan dilarang. Sehingga jika pedagang yang menjual rokok sesuai dengan Perundang-undangan Bidang Cukai akan merasa lebih aman, tenang dan nyaman dalam menjalankannya,” ujarnya.
Giat yang dibuka oleh Sekda Kota drg Ninik Ira Wibawati itu turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Gogol Sudjarwo, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo Andi Hermawan, masing-masing 10 orang perwakilan pelaku UMKM, pemilik warung/toko, ojek online, dan kelompok tani di wilayah Kecamatan Mayangan.
Sekda Kota Probolinggo drg. Ninik Ira Wibawati dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 65 Tahun 2021 tentang alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada Provinsi Jawa Timur dan kota/kabupaten di Jawa Timur tahun anggaran 2022, status Kota Probolinggo adalah sebagai kota penghasil karena terdapat pemasukan pajak cukai, walaupun kecil.
Dan sesuai peraturan menteri keuangan RI, dana tersebut diperuntukkan pada bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, sebesar 40% untuk kesehatan, dan sisanya bagi penegakan hukum.
“Saat ini yang kita laksanakan adalah bidang penegakkan hukum berupa sosialisasi pada bapak ibu sekalian, untuk ikut bersama menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Probolinggo, khususnya di Kecamatan Mayangan,” jelasnya.
Peredaran barang kena cukai ilegal itu, lanjutnya, meliputi hasil tembakau tak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, dilekati pita cukai yang salah peruntukkan sampai dengan dilekati pita cukai bekas.
Pemkot Probolinggo sendiri bekerja sama dengan KPPBC sudah melakukan langkah-langkah sebagai upaya mendukung program ini. Diantaranya, sosialisasi mengenai gempur rokok ilegal melalui Satpol PP baik itu siaran radio, media sosial, media luar ruang, dan publikasi di sejumlah media baik cetak, online maupun televisi.
Selain gencar melakukan sosialisasi, Pemkot dan KPPBC juga menggelar operasi gabungan untuk menertibkan peredaran rokok ilegal. “Masyarakat perlu memahami larangan peredaran rokok ilegal ini karena mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau, yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan DBHCHT di setiap daerah. Padahal dari hasil cukai ini, masyarakat akan merasakan manfaatnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan layanan kesehatan dan pemberdayaan ekonomi, disamping pemberantasan peredaran rokok ilegal atau rokok tak bercukai,” terangnya.
Ia berharap, melalui kegiatan sosialisasi itu, para peserta dapat memahami tentang regulasi di bidang cukai rokok. Sehingga, dapat menekan peredaran rokok ilegal di Kota Seribu Taman.
“Melalui sosialisasi ini, saya harap dapat membantu masyarakat dalam memahami serta menerapkan peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang ada dalam kehidupan sehari-hari, serta dapat mengenali dan membedakan rokok yang ilegal untuk dihindari, agar aman dalam menjualnya,” pesannya.
Sekda Ninik juga mengajak peserta untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang ada di wilayahnya. “Apabila menemukan, bisa diinformasikan agar bisa langsung ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga dengan giat ini juga bisa menjadikan sebuah komitmen bersama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif,” tandasnya. Pelaksanaan sosialisasi ini juga menghadirkan anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo sebagai narasumber. (Edi Darminto)