
| Medan,- BPN Sumut berjanji akan bantu masyarakat terkait dalam sengketa penyelesaian ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek jalan tol Medan Binjai , sekira pukul 08.05 WITA,Selasa 27/09/22, bertempat di Kantor Kanwil BPN Medan
Lembaga Pemantau Aset Keuangan Negara – RI Profesioanal Jaringan Mitra Negara (LPAKN-RI PROJAMIN) mengunjungi kota medan dalam rangka pengaduan masyarakat (Dumas) terkait perkara sengketa pembebasan lahan tol di kota binjai medan.
Ketua Umum LPAKN – RI PROJAMIN F.Haris nasution dengan tegas menanyakan hak-hak masyarakat yang sampai saat ini belum di selesaikan.Dilansir dari media inteligen,com bahwa
Menurut keterangan Kanwil BPN bidang pertanahan Bapak A Rahim Lubis yang di dampingi oleh asisten pribadi yaitu ibu Mei, mengatakan bahwa semua keputusan pembiayaan dan pembayaran yang di lakukan oleh PUPR dan BPN dinyatakan sudah final.adapun gugatan dari masyarakat soal terkait perkara ganti rugi yang belum di selesaikan ,silahkan mengajukan ke pengadilan “ungkapnya,
Ketum LPAKN-RI yang di dampingi dengan nara sumber masyarakat setempat, merasa ada yang gak beres dan ada kejanggalan yang di lakukan oleh pihak oknum birokrasi setempat, yang mana dalam penyelesaian pembayaran di tahun 2019-2021 belum rampung dan belum terselesaikan pembayaran ganti rugi lahan yang dipakai untuk proyek jalan tol Medan Binjai
Masih Ketum LPAKN-RI PROJAMIN mengatakan, kami akan menindak lanjutan pengaduan masyarakat ini kepada pihak-pihak terkait sejauh mana proses ganti rugi yang sudah diberikan dan juga akan menyelidiki perkara ini dengan menelusuri lebih detail lagi dengan mengumpulkan data-data dari masyarakat yang di anggap valid.”tegasnya,
Disisi lain dengan hadirnya bapak Askani selaku kepala kanwil BPN Medan menjelaskan perkara ini yang menurut masyarakat belum terselasaikan kepada Ketua Umum yang di dampingi oleh Sekjen LPAKN RI-PROJAMIN Bapak Steven kwok dan Ibu Triana Salim, Terkait semua yang disampaikan oleh pihak BPN Medan kepada lambaga ini Ketum LPAKN RI- PROJAMIN akan menidak lanjuti sesuai prosedur yang ada sehingga dalam proses ganti rugi lahan milik masyarakat yang belum terselesaikan bisa mendapatkan haknya,
Di akhir pertemuan sebelum lembaga meninggalkan kantor BPN, Bapak Askani mengajak selfie/ berfoto bareng bersama masyarakat setempat(tim/red