BARITO UTARA – Bertempat di Kantor Aula Kec. Gunung Purei Kab. Barito Utara, dilaksanakan kegiatan sosialisasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) dari Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara dan Dinas Dewan Adat (DAD) Barito Utara. Senin (10/10/22)
Kegiatan diikuti oleh Camat Gunung Purei, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara, Ketua Dewan Adat ( DAD ) Barito Utara, Babinsa 1013-05/Gunung Purei, Kepala Desa se Kec.Gunung Purei, Kepala Adat Desa se kecamatan Gunung Purei, Tokoh Masyarakat se Kec. Gunung Purei, Tokoh Agama, Kapus Gunung Purei serta Masyarakat -+ 50 orang
Babinsa 1013-05/Gunung Purei dalam sambutannya, “Saya berpesan kepada peserta yang merupakan pemimpin dan tokoh masyarakat diwilayahnya agar selalu pengayomi masyarakat dan selalu mengupayakan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang kritis, kreatif dan inovatif melalui upaya penyadaran, serta penguasaan ilmu pengetahuan sehingga tercipta masyarakat yang tidak destruktif (merusak) terhadap lingkungan hidup agar kesejahteraan dan pembangunan berkelanjutan dapat terus terjaga.” Tuturnya
Dikesempatan yg sama Kadis Lingkungan Hidup Barito Utara menyampaikan Maksud dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) adalah untuk memberikan pengertian/pengetahuan dan pemahaman terkait upaya pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat. Dengan tujuan untuk melakukan Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di wialayah Barito Utara berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Maka dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, para peserta diharapkan dapat mengerti dan memahami tugas dan fungsi masing-masing dalam pelaksanaan penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat Barito Utara dalam melakukan kegiatan identifikasi, inventarisasi, dan validasi terhadap usulan dari masyarakat adat dalam rangka penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat.” Ujarnya
(Pendim 1013)