Widang – Langkah antisipasi penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, Polsek Widang bersama instansi terkait melaksanakan penyekatan terhadap kendaraan yang membawa hewan ternak masuk di Wilayah Hukum Polres Tuban.
“Dalam penyekatan kali ini, kegiatan berlangsung di jalan raya Pantura depan Kantor Polsek Widang Desa Compreng Kecamatan Widang Tuban Jawa Timur dengan pengecekan langsung terhadap kendaraan yang membawa hewan ternak, Minggu (02/10/2022).
Kita lakukan penyekatan dan pemeriksaan jalur lalulintas perdagangan hewan ternak, meliputi pemeriksaan identitas pemilik ternak serta pengecekan ternak sudah di vaksin ke-1 dengan dibuktikan kartu vaksin/eartag/neck tag, “: terang Kapolsek Widang AKP Rukimin, S.H., M.H.
Kegiatan hari ini tindak lanjut dari komunikasi dan koordinasi Polsek Widang dengan Dinas ketahanan pangan dan pertanian terkait dibuka kembali pasar hewan di Tuban dan Jatirogo, ” imbuh Kapolsek.
Masih bersifat sosialisasi, tidak meminta putar balik kendaraan yang mengangkut hewan ternak kecuali dari luar Provinsi Jawa Timur. Ini ujicoba terkait pasar hewan yang nantinya pada bulan akan datang, sapi yang masuk pasar hewan harus ada identitas vaksin berupa anting telinga atau surat vaksin, ” jelas Kapolsek.
Pemeriksaan lalu-lintas ternak sekitar 17 kendaraan dengan mengakut kurang lebih 56 ekor sapi. Kegiatan dimulai pada pukul 06.00 – 13.00 Wib, dengan melibatkan anggota dari Polsek Widang, Koramil 0811/11 Widang, BPBD Kabupaten Tuban dan DKP2P, ” pungkas Kapolsek.
Kontributor : B2