MANADO – Tim Resmob Polres Bitung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian, pada hari Minggu (16/10/2022).
“Pria berinisial AL (19), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Sufrikan (22), ditangkap di Kelurahan Girian Bawah pada hari Selasa (18/10/2022) malam,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast.
Penganiayaan tersebut terjadi akibat salah paham, saat keduanya berpapasan di jalan.
“Saat bertemu di jalan, korban menegur terduga pelaku yang saat itu sudah mabuk dengan teriakan “Hamdan piso”. Terduga pelaku yang bingung, langsung mengejar korban. Terjadilah perkelahian antara keduanya dan berujung pada penusukan dengan kunci motor ke punggung korban, yang dilakukan oleh terduga pelaku,” lanjutnya.
Merasa keberatan, korban langsung melaporkan tindakan terduga pelaku ke Polres Bitung.
“Mendapat laporan korban, polisi langsung mencari keberadaan terduga pelaku. Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polres Bitung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kombes Jules Abraham Abast. (Edi/Hms)