Labuhanbatu, MegaPosnews.com – Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan di tingkat pusat hingga di tingkat terendah (pemerintah desa) dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, tidak melampaui wewenang, atau sewenang-wenang.
Dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja.Termasuk dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Menjalankan roda pemerintahan desa, kepala desa tidak dibenarkan mengesampingkan aturan yang ada. Pada ranah pribadi, kepala desa tidak bisa bersikap like and dislike. Kemudian berbuat sekehendak hati mengangkat atau memberhentikan perangkat desanya.
Sebagai contoh, masih ada kepala desa yang merasa punya kekuasaan penuh di desa dan berani melanggar regulasi. Itu terjadi di Desa Sei Pelancang Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu – Sumatera Utara.
Kepala Desa Sei Pelancang Parulian Situmorang akrab disapa Gotu, menonaktifkan Jansen Dolok Saribu sebagai Kepala Dusun II meski tidak secara tertulis. Selanjutnya, Parulian mengangkat Tugino warga Dusun II sebagai Kepala Dusun di dusun itu.
“Secara lisan, kepala desa menonaktifkan saya sebagai kepala dusun. Soal pengurusan administrasi di desa apa pun bentuknya saya tidak lagi dibolehkan olehnya (Parulian). Bahkan dihadapan warga secara terang-terangan dia ucapkan jijik melihat saya,”kata Jansen Dolok Saribu kepada awak media ini beberapa hari lalu.
Setelah ia dilarang mengurus hal administrasi lanjutnya, kepala desa memberikan wewenang penuh tupoksi jabatan Kepala Dusun II Marhen kepada Tugino yang notabenenya bukan perangkat desa.
“Soal pengurusan administrasi, seperti surat ganti rugi tanah, semua diserahkan kepada Tugino. Di dalam surat ganti rugi tanah warga, nama Tugino tertera sebagai Kepala Dusun II,”sebut Jansen.
Pada pelaksanaan kegiatan bimtek perangkat desa ke Medan, sambungnya, Tugino yang diturut sertakan mengikuti kegiatan bimtek tersebut.
“Tugino sudah 2 kali berangkat mengikuti kegiatan bimtek untuk tahun 2023 ini. Ini bukti sekehendak hati kepala desa berbuat,”terangnya.
Kendati tidak diijinkan menjalankan tugasnya sebagai kadus, Jansen mengaku tetap datang ke kantor desa, meski pun dalam kegiatan apa pun ia tidak pernah lagi dilibatkan oleh kepala desa.
Disinggung soal gaji, Jansen mengaku tetap menerima gaji dari SILTAP ADD, tetapi, tunjangan untuk kepala dusun untuk bulan Januari – Maret 2023 hingga saat ini tidak ada diberikan kepadanya.
“Saya tanyakan sama bendahara desa (kaur keuangan), mana tunjangan untuk saya bulan Januari – Maret 2023, bendahara mengaku uang saya dipinjam. Tetapi siapa yang meminjam tidak dijelaskan. Apa boleh gak saya dipakai atau dipinjam tanpa seizin saya?,”imbuhnya seraya bertanya.
Disinggung apa penyebabnya kepala desa melakukan tindakan seperti itu terhadap dirinya, Jansen menduga tindakan kepala desa itu dampak dari masa Pilkades tahun 2022.
“Saya menduga kesana Pak, mungkin karena saya tidak mendukung dia waktu ia mencalonkan diri lagi sebagai kades. Karena itu dia menyuruh saya untuk mengundurkan diri sebagai kepala dusun saat ia terpilih kembali,”ungkapnya.
Menjawab awak media ini sejak kapan dirinya tidak lagi dibolehkan menjalankan tupoksinya sebagai kadus, Jansen menyebutkan terhitung sejak bulan Februari 2023.
Sementara itu, Tugino S,Pd saat ditanya awak awak media ini via seluler, apa benar dirinya saat ini menjabat sebagai Kepala Dusun II Desa Sei Pelancang, Tugino malah bertanya kepada awak media ini.
“Kenapa Pak?,” tanya Tugino.
Dijawab Awak media ini ingin tahu bagaimana proses dirinya bisa menjabat sebagai kadus, apakah benar ia ditunjuk untuk melaksanakan tugas sebagai kepala dusun II atas perintah kepala desa? Tugino menjawab membenarkan hal itu.
Disoal kembali, bagaimana pengangkatan dirinya sebagai kepala dusun oleh kepala desa, apakah secara lisan atau secara tulisan? Tugino sempat gugup menjawab hal itu. Namun ia mengaku diberi jabatan sebagai kepala dusun hanya secara lisan oleh kepala desa.
Hasil investigasi dan bukti pelanggaran administrasi yang dihimpun, dalam surat ganti rugi sebidang tanah milik beberapa warga di desa itu, nyata dan jelas nama Tugino tertera sebagai Kepala Dusun II. Sedangkan hingga saat ini, berdasarkan SK, jabatan Kepala Dusun II masih sah dijabat oleh Jansen Dolok Saribu.
Kepala Desa Sei Pelancang Parulian Situmorang, dikonfirmasi via WhatsApp Messenger App diminta tanggapannya terkait penonaktifan Dolok Saribu sebagai Kepala Dusun II dan mengangkat Tugino sebagai Kadus sebagaimana pengakuan Tugino, terlihat contreng biru 2, tetapi Parulian Situmorang tidak berkenan memberikan balasan dan tanggapan.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan SH, dikonfirmasi via seluler terkait pengangkatan kepala dusun tanpa proses penjaringan, Abdi Jaya Pohan dengan tegas mengatakan hal itu melanggar aturan dan ketentuan yang ada soal pengangkatan perangkat desa.
Dijelaskan, bahwasannya kepala dusun yang ditunjuk oleh kepala desa tanpa proses penjaringan tertera namanya sebagai kepala dusun dalam surat ganti rugi milik warga desa itu, lagi – lagi Abdi menegaskan itu maladministrasi.
“Gak bisa itu bang, jelas itu pelanggaran administrasi. Surat ganti rugi itu cacat secara hukum bang. Kita akan panggil kepala desanya bang,”tandasnya.
Menanggapi persoalan itu, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia Sumatera Utara Mesran SE, secara tegas mengatakan, tindakan kepala desa tersebut bentuk kesewenang – wenangan.
“Semua ada prosedurnya, pengangkatan dan pemberhentian aparatur desa itu jelas diatur dalam Permendagri 83 Tahun 2015 dan telah diubah dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Mengangkat dan memberhentikan jelas ada referensinya, bukan persoalan suka tidak suka berbuat sekehendak hati,”tandasnya.
Menurut Mesran, tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Sei Pelancang terhadap Kepala Dusun II, tidak dapat dibenarkan sama sekali dan harus menjadi atensi Kepala Dimas PMD Kabupaten Labuhanbatu.
“Bupati saja orang nomor 1 di Labuhanbatu ini tidak bisa dan tidak diperbolehkan mengangkat aparatur desa main tunjuk saja. Karena ada regulasi yang harus dipatuhi. Lha kalau seperti itu, tindakan kepala desa yang begitu tuh, melebihi bupati tindakannya,”cetusnya.
Terkait hal itu, Mesran meminta Kepala Dusun II Desa Sei Pelancang Jansen Dolok Saribu, sebaiknya menemui Ketua PPDI Kabupaten Labuhanbatu Basuki SE agar segera disikapi dan ditindaklanjuti.
“Itu arahan saya Mas, jumpai Pak Basuki, biar segera ditindaklanjuti. ( Joko W).