Jakarta, 25-10-2022 – Rokok elektrik atau selanjutnya kita sebut REL adalah salah satu barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau cair, padat, atau bentuk lainnya, yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen. Di lingkungan masyarakat, REL juga dikenal dengan nama vape, pods, dan vaporizer. Secara umum, hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan REL sebagai BKC, terdiri dari REL padat, REL cair sistem terbuka, REL cair sistem tertutup, tembakau molase (molasses tobacco), tembakau hirup (snuff tobacco), dan tembakau kunyah (chewing tobacco).
Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, mengungkapkan bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya mempunyai dampak negatif kepada masyarakat atau lingkungan hidup. “Cukai merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan. Pada tahun 2022, Bea Cukai mengemban amanat untuk mengamankan penerimaaan negara di bidang cukai kurang lebih sebesar 220 triliun,” imbuhnya.
Dalam melaksanakan tugas pokok di bidang pengawasan dan fungsi community protector sekaligus optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai, Bea Cukai dihadapkan pada tantangan yang sangat besar. Kondisi nasional dan juga global yang masih dalam situasi pandemi Covid-19 berpengaruh besar pada seluruh aspek kehidupan terutama industri dalam negeri. Permintaan yang tinggi dari konsumen mengakibatkan peredaran BKC ilegal terus terjadi, salah satunya peredaran REL ilegal. Walaupun konsumsinya tidak sebanyak dengan rokok batang, rokok elektrik menjadi produk hasil tembakau yang cukup banyak dilirik konsumen. Sayangnya, hal ini tidak diiringi dengan pengetahuan masyarakat tentang peredaran REL ilegal.
Hatta mengatakan bahwa REL ilegal adalah rokok elektrik yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia. “Salah satu cara memeriksa legalitas REL adalah melalui identifikasi pita cukai yang dapat dilakukan dalam lima tahap. Pertama, cek keberadaan pita cukai. Kedua, bila ada pita cukai, cek keasliannya. Ketiga, bila ada dan asli, periksa kebaruan pita cukai. Keempat, bila ada pita cukai, asli, dan baru, periksa kesesuaian kode personalisasi dengan pabrik yang tercantum pada BKC. Kelima, apabila empat tahap sebelumnya sudah sesuai, periksa kesesuaian peruntukannya. Jika saat melakukan identifikasi terdapat satu tahap yang tidak sesuai maka sudah pasti ilegal,” jelas Hatta.
Dalam memeriksa keaslian pita cukai dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain dengan mengamatinya di bawah sinar ultraviolet (UV) atau sinar matahari langsung dan menggunakan alat bantu. Beberapa alat bantu yang digunakan dalam proses identifikasi pita cukai, antara lain kaca pembesar, lampu UV, holoreader atau holodetector, jarum, dan cairan kimia. Secara kasat mata, pita cukai 2022 memiliki warna dasar kertas kemerahan, serat kasat mata berwarna jingga dan merah muda, serta cetakan pita cukai asli terlihat jelas dan tajam. Serat kasat mata pada pita cukai asli dapat dicungkil menggunakan jarum dan akan berubah warna menjadi hijau setelah diolesi cairan chemical sensitize A, kemudian akan muncul bercak-bercak berwarna biru dan hitam pada permukaan pita cukai setelah diolesi chemical sensitize B. Sementara jika menggunakan holoreader atau holodetector, keaslian pita cukai dapat diketahui jika pita cukai berhasil terbaca alat dan dinyatakan valid.
“Seluruh jajaran Bea Cukai berkomitmen untuk bergerak bersama dalam upaya pencegahan dan pengawasan untuk menekan peredaran BKC ilegal demi mengamankan penerimaan negara di bidang cukai. Upaya preventif dan represif kami lakukan untuk menjawab tantangan di lapangan. Salah satu bentuk upaya preventif adalah penerapan kegiatan sosialisasi dan workshop identifikasi pita cukai. Sementara bentuk upaya represif berupa penindakan terhadap REL ilegal,” ujar Hatta.
Hatta mengungkapkan bahwa upaya penindakan terhadap REL ilegal telah dilaksanakan di enam unit vertikal Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Ngurah Rai, Soekarno Hatta, Kantor Pos Pasar Baru, Kupang, serta Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dan Banten. Atas penindakan ini, total barang hasil penindakan (BHP) periode 2020-2022 mencapai 34.980 buah. Pada tahun 2022, telah dilaksanakan 13 penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Ngurah Rai, Soekarno Hatta, dan Kantor Pos Pasar Baru, dengan total BHP mencapai 5400 buah.
Dalam mengawasi peredaran REL ilegal, tentunya Bea Cukai tidak bisa bekerja sendirian, diperlukan kerja sama segenap pihak, seperti asosiasi, gabungan pengusaha, dan masyarakat. Masyarakat dapat membantu pencegahan peredaran REL ilegal dengan melaporkan pada email pengaduan.beacukai@customs.go.id atau melalui contact center Bravo Bea Cukai 1500225. “Masyarakat juga dapat melaporkan adanya peredaran REL ilegal melalui media sosial Bea Cukai seperti Instagram @beacukairi, Twitter @beacukaiRI, dan Facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” pungkas Hatta. (Tim/Red)