KARAWANG – Ratusan wartawan pada hari ini Grudug kantor Bupati Karawang dan hal ini terkait adanya dugaan penganiayaan dan penculikan yang dilakukan oleh oknum (ASN) yang berinisial A yang diduga menganiaya dua orang Wartawan “Kamis (22/09/2022)
Rekan wartawan dari berbagai lembaga media telah memasuki kantor Bupati Karawang yang berorasi dibantu sound sistem untuk menyuarakan hak dalam kesetiakawanan mereka sesama rekan jurnalis .
Dikatakannya kalau hari ini Bupati tidak mau menemui dan juga tidak mau bertanggung jawab yang dilakukan oleh inisial A. Maka siang hari ini kami ramai-ramai akan turun ke Polda atau ke Mabes Polri bersama gabungan “Wartawan Indonesia Bersatoe.
Perlu diketahui terkait dugaan penganiayaan dan penculikan yang dilakukan oleh oknum ASN inisial A disinyalir mempunyai tiga jabatan strategis diantaranya:
(1). Kepala Badan Kepegawaian
Daerah (BKD).
(2). Plt Kominfo.
(3). Kepala bidang olah raga di Kabupaten Karawang.
Oleh karena itu Oknum ASN itu bisa berbuat apa saja terhadap dua orang korban Wartawan yang telah menjadi korban penganiayaan.
Dalam kesempatan ini Ahli Hukum Pidana,Dr (c) Anggreany Haryani Putri.SH.MH, akrab disapa Anggie mengatakan turut prihatin atas terjadinya penganiayaan juga adanya tindakan tidak manusiawi terhadap dua orang Wartawan inisial G dan J dari Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.
Dikatakan saya pribadi mengecam dan mengutuk keras atas tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh seorang oknum ASN Kabupaten Karawang.
Lanjut Anggie Bupati Karawang sebagai Pimpinan dan pemangku kebijakan tertinggi harus turut bertanggung jawab atas penganiayaan wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum ASN yang menurutnya sangat tidak patut dengan banyaknya jabatan yang tentunya tidak amanah dalam mengayomi tugasnya sebagai ASN .
Oleh karena itu sangat disayangkan masih saja ada perlakuan intimidasi dan kriminalisasi yang terjadi pada rekan jurnalis, seharusnya antara birokrasi, pemerintah,dan elemen lain bisa bersinergi dua arah yang baik dan profesional bukan main hakim sendiri ” Ujarnya.
Lebih lanjut Ahli Hukum Pidana,Dr (c) Anggreany Haryani Putri.SH.MH juga merupakan sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta menyatakan Jika terbukti Pelaku dapat dihukum dengan pasal berlapis dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya karena adanya beberapa dugaan tindak pidana yang telah melakukan yaitu penculikan dan penganiayaan ditambah dengan dengan pemaksaan meminum air seni itu merupakan tindakan sangat tidak bermoral.
Pelaku dapat dijerat Pasal 328 KUHP : Barangsiapa melarikan orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, dengan maksud melawan hak akan membawa orang itu dibawah kekuasaan sendiri atau dibawah kekuasaan orang lain atau akan menjadikan dia jatuh terlantar, dihukum karena melarikan (menculik) orang, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun jo Pasal 170 KUHP : bahwa orang yang secara terbuka melakukan tindak kekerasan secara bersama – sama dapat dijatuhkan sanksi berupa penjara selama paling lama lima tahun enam bulan.
Anggie menambahkan sebagai Pemangku Kebijakan yang tertinggi khususnya Bupati Karawang Dr. Hj. Cellica Nurrachadiana untuk dapat melakukan tindakan tegas terhadap oknum ASN yang telah mencoreng nama baik Pemerintah Daerah Karawang.
Perlu diketahui dalam bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya Sebagai profesi terdapat adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.
Untuk itu Anggie menghimbau kepada Penegak Hukum Kepolisan wilayah Hukum Karawang untuk bertindak tegas dan mengusut tuntas terhadap pelaku penganiayaan ini dan pelaku tersebut dapat dijerat dengan pasal berlapis kalau memang terbukti melawan hukum melakukan perbuatan yang disangkakan. “Sudah barang tentu bisa dihukum lama di hotel prodeo,” Tutupnya. ( Red )