
MEGAPOSNEWS.COM TUBAN // Walau sudah mendekati sebulan sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BUMD milik Pemkab Tuban, PT Ronggolawe Sukses Mandiri, namun Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat tak kunjung melakukannya penahanan.
Dalam perkara itu, Kejari Tuban pada 20 Januari 2025 lalu menetapkan dua orang tersangka penyelewengan anggaran perusahaan tahun 2017-2022 sebesar Rp2,6 miliar. Mereka masing-masing, HK, Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018, dan AAJ selaku Direktur Operasional dan Keuangan 2017 dan Plt Direktur Utama tahun 2018-2022.
Sebelumnya penyidik kejaksaan telah memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka, namun dalam panggilan pertama tak hadir. Mereka meminta dijadwalkan ulang atau reschedule pemanggilan.
Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, mengatakan, pada pemeriksaan kedua yang dijadwalkan dua pekan lalu, dua orang mantan direksi PT RSM itu kembali tak datang. Palma tak menjelaskan penyebab ketidakhadiran tersangka tersebut.
“Betul,” tegas Palma membenarkan bila keduanya mangkir dari pemanggilan pemeriksaan, Jumat (14/02/2025).
Palma mengaku telah melayangkan surat panggilan ketiga, yang dijadwalkan harus hadir pada pekan depan. Apabila kembali mangkir, maka bakal diambil tindakan tegas.
“Nanti dilakukan penjemputan paksa oleh penyidik sesuai KUHAP,” ujar Palma.
Disinggung soal upaya pencekalan terhadap para tersangka yang tak menghargai panggilan aparat hukum, Palma menyatakan, pihaknya masih fokus melaksanakan proses hukum sesuai tahapan demi tahapan.
“Upaya demi upaya masih dilakukan sesuai prosedur, belum sampai ke arah sana (pencekalan),” tuturnya.
Sebagai warga negara yang baik, kedua tersangka diharapkan agar patuh terhadap proses hukum dan aturan yang berlaku. “Penyidik Kejari Tuban akan terus berupaya menegakkan proses hukum,” tandasnya.
Sumber” ronggo.id (*red)