Di momen Idul Fitri 1445 Hijriah yang diperingati pada Rabu (10/4), Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya Kementerian Hukum dan HAM RI Jawa Timur memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri bagi Narapidana beragama islam berjumlah 1074 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1074 Narapidana yang menerima RK dengan rincian 1063 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 11 orang mendapat RK II ( 2 orang langsung bebas dan 9 orang menjalani subsider).
Besaran RK Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah bagi Narapidana di Lapas Surabaya bervariasi, mulai dari 15 hari sebanyak 30 orang, 1 bulan sebanyak 632 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 314 orang, hingga 2 bulan sebanyak 98 orang.
Perolehan remisi terbanyak diperoleh narapidana kasus Narkotika sebanyak 652 orang, Pidana Umum 389 orang, tipikor 26 orang,dan terorisme 7 orang. Sementara itu, berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 09 April 2024, jumlah narapidana Lapas Surabaya adalah 1338 orang.
Kepala Lapas Surabaya Jayanta mengungkapkan Remisi adalah wujud apresiasi dari negara sebagai penghargaan kepada Narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi masyarakat yang bermanfaat.
“Pada dasarnya Remisi menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatandan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.
Jayanta berharap pemberian Remisi ini dapat dijadikan motivasi bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk mengisi keseharian dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat. Alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan itu juga mengapresiasi seluruh jajarannya yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina Warga Binaan, serta stakeholder terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di Lapas Surabaya.
“Kami mengucapkan selamat dan saling mengingatkan untuk saling memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri,” tutupnya.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. (Redho Fitriyadi)